Indonesia yang akan menjadi negara merdeka, sudah tentu mempunyai landasan
dasar yang dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia kelak di kemudian hari.
Landasan itu adalah landasan dasar nasional dan landasan dasar
International.
Landasan Dasar Nasional
Landasan ini tercermin di dalam pembukaan UUD
1945, sekaligus merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Adapun pokok-pokok
isi Pembukaan UUD 1945 adalah:
a. Bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas duni harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. Dan perjuangan kemerdekaan itu telah
sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
d. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan Dasar International
Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia
merdeka dan sebagai bukti-bukti International tentang hak-hak dari segala
bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka dapat kita teliti
deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam bersejarah seperti:
1. Piagam Atlantik (Atlantik Charter), 14
Agustus 1941 yang ditandatangani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden
Amerika Serikat) dengan Winston Churcill (Perdana Mentri Inggris). Isi pokok
dari piagam itu adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
- Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
- Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Fransisco, merupakan piagam PBB
yang diresmikan dan ditanda tangani oleh 50 Negara sebagai negara yang pertama
menjadi anggotanya. Dalam piagam PBB ini disebutkan:
"... Kami akan meneguhkan keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak-hak yang sama... serta berusaha menajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas".
Berdasarkan kedua piagam itu, maka bangsa
Indonesia berhak menentukan nasib sendiri, berhak untuk hidup bebas dari
kemiskinan serta rasa takut. Maka berdasarkan piagam tersebut pula,
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki kedudukan yang kuat, baik
secara nasional maupun international.
0 Komentar untuk " Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia"